Selasa, 15 Januari 2013

Pengedar Crystal X Palsu Akhirnya Digrebek!!!

Mau Crystalx Asli atau yang palsu...??? Hampir serupa tapi tidak sama, silakan Simak informasi berikut:


Pengedar Crystal X Palsu Akhirnya Digrebek!!!diikuti langsung oleh manajemen PT.Nasa:

Setelah melalui penyelidikan yang cukup panjang akhirnya pada Rabu 12 Desember 2012 lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran Crystal X palsu digrebek sejumlah polisi dari Polda DIY. Pengrebekan ini bermula dari laporan pihak Manajemen PT.Natural Nusantara (Nasa) karena ditemukannya produk Crystal X yang diduga palsu karena tidak sesuai dengan ciri-ciri produk Crystal X yang asli yang dikeluarkan oleh PT.Nasa.
Pada saat penggrebekan dilokasi yang bertempat di Jl.Perintis Kemerdekaan Kec.Umbulharjo Yogyakarta dilokasi sedang terjadi transaksi dan ditemukan sejumlah kecil Crystal X yang diduga palsu. Karena produk tersebut tidak sesuai dengan ciri-ciri produk yang asli. Ketika penggeledahan dilanjutkan pada tingkat atas ditemukan sejumlah hologram Palsu yang belum ditempel.

Hologram palsu yang ditemukan di TKP
Bentuk hologram hampir serupa tapi tak sama, ciri yang paling jelas adalah sudutnya siku tumpul sedangkan yang asli siku lancip.

Atas dasar temuan itu kemudian dilanjutkan dengan penginterogasian para karyawan online shop yang biasa dikenal dengan nama Ad**** Shop itu. Maka terkuaklah bahwa Crystal X dan hologram yang ditemukan bersumber dari lokasi lain yakni rumah pemilik online shop tersebut yang berinisial Y.E yang berada di wilayah Pakualaman. Maka selanjutnya sejumlah karyawan dibawa untuk menunjukkan lokasi rumah bos mereka dan dirumah Y.E ditemukan sejumlah besar produk dan stiker hologram palsu lainnya. Selanjutnya saksi dan barang bukti dibawa ke markas Polda DIY. Sampai saat berita ini di publikasikan kasus ini masih terus diproses dan dikembangkan pihak Polda DIY terkait siapa saja yang terlibat dengan kasus ini, termasuk yang memasok produk, kemasan dan pembuat striker hologram palsu.

Memang belakangan terjadi keresahan dikalangan para distributor resmi PT.Nasa bahwa munculnya Crystal X dengan harga yang sangat murah. Jauh lebih murah dari harga normal distributor resmi. Dengan adanya kejadian ini maka terkuak sudah pangkal penyebabnya. Pelaku pemalsuan Crystal X tersebut dapat dijerat dengan Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang merek dengan tuntutan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Mudah-mudahan dengan kejadian ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan contoh bagi pihak lain yang juga terlibat dalam peredaran barang palsu tersebut karena ini sangat merugikan bukan saja bagi pihak perusahaan tetapi yang paling dirugikan adalah konsumen pemakai Crystal X. Dan juga dapat memenuhi harapan distributor yang selama ini tetap istiqomah menjual produk asli aga harga pasar dapat kembali normal. InsyAllah kami akan terus menyampaikan perkembangan kasus ini selanjutnya ..
STOP Jual Crystal-X Palsu.. Ciri-ciri Otentik.. Harga di bawah Rp 200.000.

Beli Cristalx Asli Nasa dan nikmati sensasinya... Jangan pertaruhkan mahkota wanita Anda yang Istimewa dengan Crystalx palsu yang asalk murah. Ingat Mahkota Anda bukan barang murahan maka kasih yang spesial dan luar biasa..

ORDER CRYSTALX YANG ASLI DAN RESMI: 081236315188

Tidak ada komentar:

Posting Komentar